Pergeseran Adat Pada Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandailing di Desa Purba Baru Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan seseorang. Bagi masyarakat Mandailing bahwa perkawinan merupakan kegiatan yang harus dilangsungkan secara agama dan adat. Pelaksanaan rangkaian adat pada perkawinan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan rangkaian agama pada upacara perkawinan. Bahkan, untuk sebagian daerah bahwa perkawinan yang belum dituntaskan bagian-bagian adatnya, maka hal tersebut belum dianggap sempurna sebagai sebuah rangkaian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pergeseran pemahaman sebagian masyarakat Mandailing terkait rangkaiat adat dalam perkawinan khususnya di desa Purba Baru. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Dalam mengumpulkan data primer, maka dilakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk data skunder, maka dilakukan studi pustaka terkait objek yang diteliti. Selanjutnya data-data temuan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sejumlah rangkaian adat pada masyarakat Mandailing khususnya di desa Purba Baru telah mengalami perubahan. Ada beberapa rangkaian adat dihilangkan dalam prosesi perkawinan, karena dianggap tabdzir dan perbuatan sia-sia.