Tinjauan Metode Ushul Fikih dalam Dinamika Hukum Islam pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Wabah virus Covid-19 saat ini masih melanda hampir di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Akibat pandemi ini, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi boleh atau sebaliknya. Masyarakat awam banyak yang menganggap sebagai penyimpangan dari apa yang mereka ketahui sebelumnya. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana metode aturan dan hukum fikih dapat berubah pada saat terjadinya pandemi dan menjawab pertanyaan masyarakat yang masih bingung dengan perubahan dan aturan fikih saat pandemi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian perpustakaan , yaitu penelitian yang mengumpulkan data-data dari berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, artikel ilmiah, dan sumber bacaan lain yang relevan. Hasil penelitian menujukkan bahwa perubahan aturan dan hukum fikih saat pandemi karena dalam hukum Islam ada kaidah fikih yaitu mendahulukan menolak kemudharataan lebih diutamakan dibandingkan mengambil kemaslahatan, karena virus Covid-19 berbahaya dan menimbulkan mudharat bagi manusia, maka permasalahan yang ada seperti vaksin mengandung babi, sholat jarak, sholat dengan memakai hand sanitizer, ditiadakannya sholat jum'at, sholat fardhu bagi tenaga medis memakai APD boleh dijamak, dan akad nikah secara bold sudah sesuai dengan kaidah fikih dan hukumnya boleh serta telah sesuai dengan maqashid jaga syariah yaitu menjaga jiwa dengan berusaha mencegah kemudharataan virus Covid-19.