https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/issue/feedPro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial 2024-07-04T00:44:49+00:00Indah Fatmawatijurnalprojus@gmail.comOpen Journal Systems<p>Jurnal Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial adalah jurnal terbitan prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo yang memiliki fokus dan scope pembahasan mengenai isu-isu hukum dan sosial gender yang ada di masyarakat. jurnal ini terbit setahun 2 kali yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p>https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/803Anomali Kebijakan Publik oleh Trias Politika dalam Perspektif Hukum Politik Islam2024-07-02T08:53:14+00:00Nur Alfian Jhoharinuralfian@gmail.com<p>Pencapaian keberhasilan suatu program ataupun kebijakan publik tidak terlepas dari peran Trias Politika yang mempunyai pengaruh dalam menentukan suatu kebijakan tersebut. Cita-cita dan kesejahteraan suatu bangsa ditentukan bagaimana pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam menetukan kebijakan publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kenyataannya kerap kali tidak relevan sebagaimana mestinya. Tindakan penyimpangan, penyelewengan, anomali dan tindakan yang tidak diharapkan lainnya masih sering terjadi atas ulah pemegang kekuasaan, terkhusus komponen pemerintah yang termasuk ke dalam Trias Politika. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan mengkaji tindakan anomali kebijakan publik oleh Trias Politika ditinjau berdasarkan perspektif Hukum Politik Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif, dengan melakukan beberapa tinjauan literatur secara mendalam terhadap karya-karya ilmiah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa tindakan anomali kebijakan publik yang dilakukan Trias Politika telah memberikan dampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat secara signifikan serta telah menciderai kepercayaan rakyat serta rusaknya sistem demokrasi di Indonesia. Dilihat berdasarkan perspektif Hukum Politik Islam tentu hal ini tidak selaras dengan prinsip dasar Hukum Politik Islam, yakni prinsip kedaulatan, keadilan, musyawarah dan ijma’, persamaan, hak dan kewajiban negara dan rakyat, serta amar ma’ruf nahi munkar.</p>2024-07-01T10:01:03+00:00Copyright (c) 2024 Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/808Poligami dalam Perspektif Hukum Islam: Prinsip, Syarat, dan Keadilan2024-07-01T13:34:35+00:00ashwab mahasinashwab190890@gmail.com<p>Poligami dalam Islam dan hukum undang-undang memunculkan berbagai pandangan dan kontroversi terkait dengan keabsahan, syarat-syarat, serta dampak sosial dan psikologisnya. Meskipun diizinkan dengan syarat yang jelas, praktik poligami sering kali menimbulkan perdebatan tentang keadilan, keberlanjutan perkawinan, dan kesejahteraan individu yang terlibat. Pemehaman ini bertujuan untuk menyelidiki hukum dan praktek poligami dalam Islam dan undang-undang, dengan fokus pada pemahaman hukumnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta implikasi sosial dan psikologisnya. Tujuan lainnya adalah untuk menyoroti pendekatan yang seimbang dan holistik terhadap fenomena ini, mengintegrasikan aspek-aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dari berbagai sumber yang relevan, termasuk naskah agama Islam, pandangan ulama, serta perspektif dari studi hukum dan sosiologi. Pendekatan holistik digunakan untuk memahami konteks sosial, nilai-nilai kemanusiaan, dan keadilan gender dalam konteks poligami. Dari penelitian ini diitemukan bahwa poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil terhadap istri-istri yang terlibat dan memenuhi kebutuhan mereka secara proporsional. Namun, praktik ini dapat menimbulkan tantangan dalam menjaga keadilan emosional dan psikologis di antara istri-istri tersebut. Selain itu, poligami juga memiliki potensi untuk menjadi respons sosial terhadap krisis perkawinan atau masalah keturunan yang kompleks. Poligami bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan respons terhadap kebutuhan sosial dan individu dalam konteks tertentu. Penerapan yang tepat dari hukum poligami membutuhkan keseimbangan antara keadilan, kesejahteraan psikologis, dan responsibilitas sosial. Dengan demikian, pemahaman yang holistik dan implementasi yang tepat dari prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.</p>2024-07-01T13:33:12+00:00Copyright (c) 2024 Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/809Dampak Psikologis Fatherless dan Peranan Ayah Menurut Islam2024-07-02T08:48:50+00:00Yeni Lestariyenilestari612@gmail.com<p>Penanganan dan pengasuhan yang baik dari kedua orang tua akan sangat berdampak pada kepribadian anak. Ketika salah satu dari kedua orang tuanya tidak hadir, maka terdapat ketimpangan dalam perkembangan psikologis anak. Kesehatan mental, kepribadian, dan pertahanan diri dari stres akan terasa sulit bagi anak yang mendapat ketimpangan pengasuhan dari kedua orangtuanya. Kurangnya peran orang tua dalam hal ini seorang ayah biasa disebut dengan istilah <em>fatherless</em>. Pemahaman tentang f<em>atherless</em> adalah ketiadaan peran dan figur ayah dalam kehidupan seorang anak. Hal ini terjadi pada anak-anak yatim atau anak-anak yang dalam kehidupan sehari-harinya tidak menjalin hubungan yang dekat dengan sang ayah. Seorang anak yang mengalami <em>fatherless</em> akan berisiko kurang semangat dalam belajar, sehingga terjadi <em>drop-out</em> dari bangku sekolahnya. Penelitian ini ditulis untuk melihat sejauh mana dampak <em>fatherless </em>dalam islam dan dampaknya pada perkembangan psikologis anak. Tujuannya tidak lain ialah untuk membuat perubahan dan antisipasi terkait dengan pengasuhan dan peranan ayah dalam mendidik anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menelaah data kepustakaan berupa literatur terdahulu. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa ketiadaan peran-peran penting tersebut akan berdampak pada rendahnya harga diri, adanya perasaan marah, malu karena merasa berbeda dari teman teman yang memiliki hubungan yang dekat dengan sang ayah. Kehilangan peran ayah juga menyebabkan seorang anak akan merasakan kesepian, kecemburuan, merasa kehilangan, yang disertai pula oleh rendahnya kontrol diri, inisiatif, keberanian mengambil resiko, dan kesejahteraan psikologi, serta kecenderungan memiliki masalah terkait psikologi.</p>2024-07-02T08:48:50+00:00Copyright (c) 2024 Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/805Aturan Terkait Konsumen dan Relevansinya terhadap Pasar Bebas Perspektif Islam2024-07-02T10:30:29+00:00Rohmat Prawijayaprasamsung29@gmail.com<p>Setiap konsumen terutama masyarakat muslim pasti mencari produk-produk yang berlabel halal atau memiliki izin edar supaya tidak melanggar aturan atau hukum. Salah satu aturan tersebut ialah Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 yang mengkaji tentang perlindungan hak konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana Undang-Undang Konsumen bisa menanggulangi berbagai permainan atau teknik-teknik pasar bebas dari perspektif hukum islam. Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan bentuk tanggungjawab atas pelaku usaha, distribusi usaha, hak-hak konsumen, sekaligus meminimalisir pertumbuhan pasar bebas yang kian berkembang di negara ini. Pertumbuhan pasar bebas yang ada di suatu negara dapat membunuh UMKM dan mengurangi kualitas SDM, sehingga suatu negara tersebut akan sulit menjadi negara maju dan lebih parahnya lagi menjadi negara budak oleh penguasa pasar bebas asing. Di Indonesia, sudah dibentuk peraturan perundang-undangan yang lahir setelah UU nomor 8 tahun 1999, yakni UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal atau UUJPH. Penelitian ini hendak mengkaji pengaturan produk halal sebelum dan setelah adanya UUJPH yang dapat mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi hingga sampai dan dikonsumsi oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa studi dokumen. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai perlindungan konsumen dalam islam harus diterapkan sebagai wujud nyata negara dalam melindungi konsumen dari barang-barang yang semestinya tidak ada di pasaran.</p>2024-07-02T10:30:29+00:00Copyright (c) 2024 Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/812Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Perspektif Maqashid Syari’ah2024-07-04T00:44:49+00:00Iwan Ridhwaniiwanridhwani@gmail.com<p>Agresi Israel terhadap Palestina merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara logika maupun hukum. Pendudukan suatu wilayah atau negara secara <em>illegal</em> dan disertai dengan penyerangan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa, dapat diartikan sebagai sebuah penjajahan. Telah banyak kecaman dan protes dari berbagai negara, bahkan melalui sidang PBB untuk menekan dan menuntut Israel agar berhenti melakukan agresi terhadap Palestina. Di sisi lain, dukungan dan bantuan kepada Palestina terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Indonesia juga melakukan hal yang sama, dengan mengecam tindakan Israel sembari memberikan dukungan dan bantuan kepada Palestina. Selain itu, upaya yang dilakukan Indonesia adalah dengan dikeluarkannya Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut berisi tentang himbauan untuk mendukung dan membantu Palestina atas agresi Israel. Dukungan dan bantuan dapat berupa penyaluran zakat, infak dan sedekah untuk rakyat Palestina atau dengan melakukan doa, shalat ghaib untuk para syuhada’ serta dapat juga berupa menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Disamping itu, fatwa tersebut juga berisi penetapan hukum wajib mendukung perjuangan Palestina terhadap agresi Israel dan hukum haram mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung. Menurut perspektif <em>Maqashid Syari’ah</em>, Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 sangat tepat karena sesuai dengan situasi yang terjadi di Palestina. Prinsip utama dalam <em>Maqashid Syari’ah</em> ada lima, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Dengan agresi Israel terhadap Palestina, maka dapat menghilangkan kelima hal yang harus dijaga tersebut. Oleh karena itu fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah tepat dan mendesak yang harus dilakukan sebagai upaya lebih lanjut untuk mendukung dan membantu perjuangan Palestina serta sebagai tekanan kuat kepada Israel untuk segera menghentikan agresinya.</p>2024-07-04T00:43:57+00:00Copyright (c) 2024 Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial