Regulasi Aborsi Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Ham dan Gender
Abstract
Kasus aborsi korban pemerkosaan di Indonesia memunculkan perdebatan dan tantangan kompleks, terutama terkait hak asasi manusia (HAM) dan dinamika gender. Meskipun undang-undang kesehatan memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, implementasinya masih menuai kontroversi. Artikel ini mengadopsi metode analisis literatur dan kebijakan untuk menyelidiki perspektif HAM dan gender dalam konteks aborsi korban pemerkosaan. Pemahaman mendalam tentang implikasi HAM dan gender diungkap melalui evaluasi regulasi, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terbaru. Kompleksitas faktor-faktor yang memengaruhi kejadian aborsi, seperti karakteristik perempuan, status kesehatan, pelayanan kesehatan, dan aspek budaya-agama, juga dianalisis. Hasilnya menyoroti upaya pembaruan dalam regulasi, namun menekankan perlunya pendekatan holistik. Artikel ini menekankan perlunya integrasi aspek kesehatan, hukum, dan sosial guna memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan korban pemerkosaan. Dalam rangka penanganan aborsi korban pemerkosaan, artikel ini memberikan kontribusi pada pemahaman mendalam terhadap kompleksitas isu ini dan menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan berbasis hak asasi manusia dan gender.