KONSTRUKSI ILMU KALAM DAN FIQIH DALAM PERSPEKTIF SISTEM KEFILSAFATAN
Abstract
Akibat berkembangnya ilmu pengetahuan dari Barat yang masuk ke dunia Timur mempengaruhi pemikiran umat Islam. Ilmuwan muslim mendorong umat Islam untuk melakukan pembaharuan dalam ilmu-ilmu keislaman, termasuk ilmu kalam dan fiqih. Menghadapi dorongan tindakan pembaharuan tersebut, umat Islam tidak terburu-buru menolak atau menerima begitu saja apa-apa yang datang dari Barat. Dalam bidang ilmu kalam dan fiqih perlu difahami kembali konstruksi yang mendasari kedua ilmu tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk memahami konstruksi ilmun kalam dan fiqih dalam sistem kefilsafatan. Dari pembahasan yang ada diperoleh kesimpulan bahwa sebagai suatu sistem kefilsafatan, ilmu kalam dan fiqih merupakan hasil pemikiran manusia secara mendalam, sistematik, dan menyeluruh tentang kenyataan. Setiap sistem kefilsafatan pada hakikatnya mencerminkan pandangan sesuatu kelompok atau suatu kaum tertentu. Terbentuknya sistem kefilsafatan ini juga dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial, dan spiritual tempat manusia hidup. Oleh karena itu tidak mengherankan jika kemudian di dalam ilmu kalam muncul aliran-aliran yang berbeda seperti halnya dalam fiqih muncul madzhab-madzhab yang berbeda-beda pula.
References
Al-Ashqar, Umar Sulayman. Tarikhal-Fiqh al-Islami. Kuwait: Maktabah al-Falah, 1982.
Adib, Muhammad. Filsafat Ilmu.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Al-Jabiri, Muhammad ‘Abid. Agama, Negara, dan Penerapan Syariah. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001.
Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2007.
Amin, Samsul Munir. Ilmu Tasawuf. Jakarta: Amzah, 2015.
Anwar, Rosihan dan Razak, Abdul. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Bakar, Osman. Hierarki Ilmu: Membangun Rangka Pikir Islamisasi Ilmu Menurut al-Farabi, al-Ghazali, Quthb al-Din al-Syirazi, terj. Purwanto. Bandung: Mizan, 1997.
Fowler, F.W. The Concise Oxford Dictionary of Current English. Oxford: Oxford University Press, 1964.
Fyzee, A Modern Aprroach to Islam. Bombay: Asia Publishing House, 1963.
Homby, A.S. The Advanced Learnber'a Dictionary of Current English. Oxford: Oxford University Press, 1973.
Khallaf, Abdul Wahab. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Istanbul: Nesiriyat, 1968.
Mudhofir, Ali. “Pancasila Sebagai Sistem Kefilsafatan”, Jurnal Filsafat (Desember, 1996).
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: PT. Lentera Basritama, 1996.
Rosenthal, Franz. Knowledge Triumphant: the Concept of Knowledge in Medieval Islam. Leiden: E.J. Brill, 1970.
Sitepu, Anwar. “Konstruksi Lembaga Kesejahteraan Sosial Untuk Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Vol. 16, no. 1 (2011).
Suwandi, Sarwiji. Semantik: Pengantar Kajian Makna.Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.