Rekonstruksi Kebijakan Publik dan hukum Islam Terkait Gender dalam Mencapai SDGs
Abstract
Isu kesetaraan gender telah menjadi perdebatan panjang. Isu tersebut sedikit banyak mempengaruhi upaya pencapaian tujuan dari agenda Sustainable Development Goals yang menjadi komitmen negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Kesetaraan gender merupakan salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals, oleh karena itu isu kesetaraan gender perlu disikapi dengan bijak dan tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan publik dan Hukum Islam terkait kesetaraan gender dan seberapa urgen untuk dilakukan rekonstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan kajian pustaka sebagai sumber datanya. Hasil penelitian ini adalah kebijakan publik di Indonesia terkait gender telah ada sejak lama, bahkan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Kemudian pada masa Orde Baru juga dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Selanjutnya, pada era reformasi, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Hingga saat ini kebijakan serupa masih terus dilakukan, yaitu dengan komitmen global untuk mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang salah satu tujuannya adalah kesetaraan gender. Sedangkan Hukum Islam terkait kesetaraan gender memang masih menyisakan perbedaan pendapat di kalangan ulama’, meskipun begitu banyak nash Al-Qur’an yang menerangkan tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan, antara lain terdapat dalam surat al-Hujurat ayat 13 di mana yang membedakan di antara hamba-hamba Allah hanyalah kualitas ketakwaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya Pemerintah merumuskan kebijakan terkait kesetaraan gender sebagai rekonstruksi atau kebijakan lanjutan dari kebijakan-kebijakan yang telah ada. Hal ini sangat penting demi tercapainya tujuan kesetaraan gender yang merupakan agenda besar dari Sustainable Development Goals.