Rekonstruksi Kebijakan Publik dan Hukum Islam Terkait Poligami dalam Mencapai SDGs

Keywords: Poligami, Hukum Islam, SDGs

Abstract

Agama islam memperbolehkan poligami sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Poligami seperti yang kita ketahui yaitu seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dan bahkan sudah ditulis dalam Al-Quran surah An-Nisaa’ ayat 3 tentang diperbolehkannya poligami, dan tidak sedikit yang berpacu pada ayat al-quran tersebut dimana seorang laki-laki banyak yang beristri lebih dari satu tanpa memikirkan finansialnya, apakah dia mampu berlaku adil serta tidak berat sebelah kepada istri-istrinya? Poligami pada zaman Rasulullah sangat berbeda dengan poligami saat ini. Poligami yang dilakukan oleh Rasulullah dimana beliau bisa membagi waktunya serta berlaku adil kepada istri-istrinya, namun itu sangat berbeda ketika diterapkan pada zaman sekarang, sebab para laki-laki hanya mementingkan hasratnya saja tanpa memikirkan kedepannya akan seperti apa. Para ulama berpendapat bahwa tidak sedikit kontroversi yang terjadi karena adanya poligami sebab menurut ulama perbuatan ini sangat tidak adil terhadap para perempuan dan sebagian ulama juga lebih menganut prinsip monogami yaitu mempunyai istri hanya satu. Namun tidak sedikit juga para ulama yang sangat memperbolehkan poligami karena menurut mereka dapat mengurangi tingkat perzinahan serta menambah keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada para laki-laki bahwa ketika mereka ingin melakukan poligami seharusnya memikirkan finansialnya serta dapatkah mereka berlaku adil. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu poligami yang kita ketahui bukanlah hal yang mudah dilakukan terlebih melihat kondisi finasial di negara Indonesia yang masih sangat sulit sehingga menyebabkan timbulnya berbagai macam permasalahan. Namun pernasalahan finansial bukan menjadi faktor utama tetapi para lelaki yang sulit membagi waktu serta berlaku adil setelah berpoligami dan adanya faktor internal dan eksternal dalam rumah tangga.

 

Published
2023-06-30
Section
Articles