Rekonstruksi Kebijakan Publik dan Hukum Islam Terkait Pernikahan Di Usia Dini dalam Mencapai SDGs

  • Nanda Ayuningtyas Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin
Keywords: Pernikahan, Usia Dini, SDGs

Abstract

Pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Masalah ini mempengaruhi anak-anak, kualitas keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Inilah sebabnya mengapa anak-anak mengalami putus sekolah. Pernikahan dini sering terjadi meski legal. Dengan latar belakang inilah penelitian ini dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana cara mengetahui apa itu konteks kebijakan sertifikat kelayakan pernikahan. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif (library reseach) dengan sumber primer dari buku, jurnal hukum, makalah hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan materi  hukum. Kesimpulan dari penelitian ini, kesehatan masalah kesuburan wanita, jumlah anak stunting yang disalahkan para ibu remaja dan meningkatnya kekerasan dalam berumah tangga. Penyebabnya juga faktor budaya lokal yang dipengaruhi sistem sosial dan tradisi nikah muda yang diwariskan dalam keluarga. Sedangkan dampaknya menjadikan anak putus sekolah, hilangnya hak reproduksi anak karena harus hamil dan melahirkan diusia muda, banyaknya Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) yang dapat mengakibatkan stunting. Selanjutnya Kebijakan sertifikat layak nikah ini sebagai upaya mencegah perkawinan dini agar ketahanan keluarga meningkat dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah dan mendukung Pembangunan berkelanjutan  atau biasa  disebut  sustainable development  goals  (SDGs) merupakan sebuah tujuan  besar yang dicita-citakan oleh  dunia  dalam jangka panjang. Tujuan dari SDGs ini adalah untuk memaksimalkan semua potensi, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh  setiap negara dalam  hal  menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Published
2023-06-30
Section
Articles