Rekonstruksi Kebijakan Publik dan Hukum Islam Terkait Pernikahan Di Usia Dini dalam Mencapai SDGs
Abstract
Pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Masalah ini mempengaruhi anak-anak, kualitas keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Inilah sebabnya mengapa anak-anak mengalami putus sekolah. Pernikahan dini sering terjadi meski legal. Dengan latar belakang inilah penelitian ini dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana cara mengetahui apa itu konteks kebijakan sertifikat kelayakan pernikahan. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif (library reseach) dengan sumber primer dari buku, jurnal hukum, makalah hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan materi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini, kesehatan masalah kesuburan wanita, jumlah anak stunting yang disalahkan para ibu remaja dan meningkatnya kekerasan dalam berumah tangga. Penyebabnya juga faktor budaya lokal yang dipengaruhi sistem sosial dan tradisi nikah muda yang diwariskan dalam keluarga. Sedangkan dampaknya menjadikan anak putus sekolah, hilangnya hak reproduksi anak karena harus hamil dan melahirkan diusia muda, banyaknya Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) yang dapat mengakibatkan stunting. Selanjutnya Kebijakan sertifikat layak nikah ini sebagai upaya mencegah perkawinan dini agar ketahanan keluarga meningkat dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah dan mendukung Pembangunan berkelanjutan atau biasa disebut sustainable development goals (SDGs) merupakan sebuah tujuan besar yang dicita-citakan oleh dunia dalam jangka panjang. Tujuan dari SDGs ini adalah untuk memaksimalkan semua potensi, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh setiap negara dalam hal menciptakan pembangunan berkelanjutan.